Syarat-syarat Sahnya Qurban
Oleh:
Badrul Tamam
Al-Hamdulillah,
segala puji milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam teruntuk
hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
keluarga dan para sahabatnya.
Udhiyyah
atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk
ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada
Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya.
Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda,
مَنْ
كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa
yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat
musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini
mauquf)
Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memberi teladan, beliau senantiasa
melaksanakannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu 'Anhuma, “Adalah Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam selama sepuluh tahun tinggal di Madinah, beliau selalu
menyembelih kurban.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, sanadnya hasan)
Diriwayatkan
dalam Shahihain, “Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban dua ekor
domba yang putih dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri dengan kedua
tangannya sambil menyebut nama Allah dan bertakbir serta meletakkan kakinya di
samping lehernya.”
Syarat-syarat
Kurban
Diantara
urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi adalah
syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi,
kambing atau domba. Hal ini berdasarkan sabda firman Allah Ta'ala,
وَلِكُلِّ
أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ
مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan
bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimah
An'am: unta, sapi, dan kambing. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana
yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan
syari'at. Yakni sudah musinnah, kecuali bagi domba boleh jadza'ahnya. Ini
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
لَا
تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا
جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
"Janganlah
kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yg telah berusia dua tahun),
kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah domba jadza'ah."
(HR. Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu)
Dari
Al-Barra' Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda:
مَنْ
صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يَنْصَرِفَ
فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلْتُ
فَقَالَ هُوَ شَيْءٌ عَجَّلْتَهُ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ
مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
"Barangsiapa
mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya
tidak menyembelih binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu
Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah
melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan
tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan
dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya
untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain
setelahmu.” (HR. al-Bukhari)
Musinnah
sama dengan istilah Tsaniyyah, yakni hewan dengan usia tertentu yang mencakup
unta, sapi dan kambing. An-Nawawi berkata; "Para ulama berkata;
Musinnah adalah Tsaniyyah dari segala sesuatu yakni dari unta, sapi dan kambing
atau lebih." (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol 13 hlm 117)
Dalam
Mu’jam Lughati Al-Fuqaha’ (I/188) disebutkan: "Tsaniyy adalah setiap hewan
yang tanggal gigi serinya. Jamaknya Tsina’ dan Tsunyan. Bentuk lainya Tsaniyyah
yang dijamakkan menjadi Tsaniyyat. Tsaniyy dari unta adalah unta yang genap
berusia lima tahun, dari sapi yang genap dua tahun dan dari kambing yang genap
satu tahun (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1/hlm 188)
Perician
dari usia minimalnya:
-
Unta: sudah genap 5 tahun
-
Sapi: sudah genap 2 tahun
-
Kambing: sudah genap 1 tahun
-
Jadza'ah domba: sudah genap setengah tahun.
Tidak
sah kurban yang usianya di bawan ketentuan di atas.
Ketiga,
Hewan kurban terbebas dari aib/cacat. Di dalam nash hadits ada ada empat cacat
yang disebutkan:
- Aur Bayyin (buta sebelah yang jelas)
- Araj Bayyin (kepincangan yang jelas)
- Maradh Bayyin (sakit yang jelas)
- Huzal (kekurusan yang membuat sungsum hilang).
Jika
hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan
tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Dari
Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban?‘ Beliau memberikan isyarat
dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’ lalu memberikan isyarat
juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
الْعَرْجَاءُ
الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ
الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لاَ تُنْقِى
"(empat
perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang
jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)
Dari
‘Ubaid bin Fairuz berkata: Aku pernah bertanya kepada Al Bara` bin ‘Azib;
sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban? Kemudian ia
berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berdiri diantara
kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan ruas-ruas jariku lebih
pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata:
أَرْبَعٌ
لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ
بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِى لاَ
تَنْقَى
“Empat
perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan kurban; yaitu buta sebelah
matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas
sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum. ‘Ubaid berkata; aku
katakan kepada Al Bara`; Aku tidak suka pada giginya terdapat aib. Ia berkata;
apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan dan janganlah engkau
mengharamkannya kepada seseorang." (HR. Abu Dawud)
Keempat, Hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang
berkurban atau yang diizikan dikurbankan atas namanya oleh syariat atau
oleh orang yang memilikinya. Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya
secara sah seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan
semisalnya. Sebabnya tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah dengan maksiat
kepada-Nya. kurban pengasuh anak yatim yang diambil dari hartanya sah jika
berkurban telah menjadi rutinitas dan akan bersedih jika tidak ada hewan
kurban. Begitu juga sah kurban orang yang mewakili dari harta orang yang
diwakilinya dengan izinnya. (Syaikh Utsaimin dalam Risalah Ahkam Udhiyyah wa
Dzakah)
. . . Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah
seperti hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. .
.
Kelima, tidak ada hak orang lain pada harta hewan kurban tersebut,
maka tidak sah kurban dari hewan yang digadai.
Keenam, menyembelihnya pada waktu yang telah ditentukan oleh
syariat. Yaitu setelah shalat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq
terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan kurban ada empat
hari: hari idul Adha sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal
dengan ayyam Tasyriq. Maka siapa yang menyembelih sebelum shalat ied selesai
atau sesudah matahari di tanggal 13 terbenam, tidak sah kurbannya.
Dari
Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita
mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan
qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami.
Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah daging yang diberikan
untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah qurban) sedikitpun."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan
lagi dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu 'Anhu, berkata: Aku
menyaksikan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada hari nahar
(penyembelihan) bersabda:
مَنْ
ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ
فَلْيَذْبَحْ
"Siapa
yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia mengganatinya dengan hewan
kurban yang lain, dan siapa yang belum berkurban henwaknya ia berkurban."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam
Shahih Muslim, dari hadits Nubaisyah al-Hudzaliy Radhiyallahu 'Anhu berkata,
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Hari-hari
tasyriq adalah hari-hari makan, minuma." (HR. Muslim)
Note
"waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha
sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq"
Namun
siapa mendapati udzur sehingga harus mengakhirkannya sesudah hari tasyriq
seperti hewan kurban lepas dan tidak lekas ditemukan kecuali setelah habisnya
waktu penyembelihan atau hewan tersebut dititipkan kepada orang untuk
menyembelihnya lalu orang tersebut lupa sehingga habis waktunya, maka tidak
apa-apa hewan tersebut disembelih sesudah lewat waktunya karena udzur tadi. Hal
ini diqiaskan kepada orang yang tertidur dari shalat atau lupa, maka ia boleh
shalat sewaktu terbangun dan di saat sudah ingat. (Disarikan dari Risalah Ahkam
Udhiyyah wa Dzakah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
Dibolehkan
juga menyembelih hewan kurban pada siang atau malam hari, sementara menyembelih
di siang hari itu lebih utama. Segera menyembelih sesudah khutbah Idul Adha itu
paling utama. Setiap hari penyembelihan lebih utam dari hari sesudahnya karena
itu bentuk bersegera kepada perbuatan baik. Wallahu Ta'ala A'lam.
[PurWD/voa-islam.com]
Sumber
http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/10/22/21310/syaratsyarat-sahnya-kurban#sthash.e6weK5bM.dpbs
No comments:
Post a Comment