Saturday 13 February 2016

Sholat Jum'at

Sholat Jum;at adalah kewajiban umat muslim Shalat Jum’at wajib bagi muslim laki-laki, kecuali yang mendapati halangan yang membatalkan kewajiban seperti karena sakit (sakit berat, yang tidak memungkinkan pergi ke masjid) atau bepergian (di/ke tempat yang susah menemukan masjid untuk berjamaah shalat Jum’at).
Dari Thoriq bin Syihab ra. dari Nabi SAW bersabda: “Jumat itu kewajiban atas setiap Muslim dalam jamaah kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit”. (HR. Abu Dawud) (Adzahabi dalam Talkhis berkata: hadis ini shahih).
Diantara halangan yang membolehkan seorang muslim meninggalkan shalat Jum’at adalah cuaca yang sangat dingin dan hujan, berdasarkan hadis Ibnu Abbas bahwa dia berkata kepada Muadzinnya pada saat hujan lebat, “Jika engkau telah mengucapkan “Asyhadu alla ilaha illa-Allah, asyhadu anna Muhammadarrasulullah”maka janganlah ucapkan: Hayya ‘alash shalah, tapi ucapkanlah: Shallu fi buyutikum (shalatlah dirumah kalian)”. Sepertinya orang-orang mengingkari hal itu, maka Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian heran dengan hal itu? Sesungguhnya hal itu telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dibandingkan diriku. Sesungguhnya shalat Jum’at itu azimah (kewajiban yang harus dilakukan), dan aku tidak suka kalian keluar lalu berjalan di jalan yang becek dan licin”.
Juga orang yang tidak berkewajiban melaksanakan shalat Jumat adalah musafir, berdasarkan riwayat dari Jabir bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka ia wajib melaksanakan shalat jumat pada hari jumat kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya”. (Hasan dengan beberapa riwayat pendukung, diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (II/3) dan Ibnu Adi dalam al-Kamil (VI/2425), lihat Irwa’ (III/57)
 
 يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (٩) فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ  وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (١٠)  وَإِذَا رَأَوۡاْ تِجَـٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡہَا وَتَرَكُوكَ قَآٮِٕمً۬ا‌ۚ قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٌ۬ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَـٰرَةِ‌ۚ وَٱللَّهُ خَيۡرُ ٱلرَّٲزِقِينَ (١١
  1. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
  2. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
  3. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah sebaik-baik pemberi rezki. (Qs. al-Jumu’ah, 62: 9-11)


Dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda: Bila salah seorang dari kamu masuk masjid jangan duduk lebih dahulu sebelum shalat dua rakaat” (HR al-Bukhari dan Muslim)
“Dari Jabir RA berkata, seorang laki-laki pada hari Jum’at masuk masjid dan Nabi sedang khutbah, Nabi bertanya: Engkau sudah shalat? Laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi bersabda: “Shalatlah dua rakaat.” (HR al-Jamaah)
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bila orang shalat dua rakaat berulang-ulang ketika masuk masjid pada hari Jum’at, mungkin ia shalat sunat wudlu (ba’dal wudhu) karena sebelum masuk masjid ia berwudhu lebih dahulu, kemudian ia shalat sunat tahiyatul masjid, karena ia baru saja masuk masjid.

No comments: